Senin, 04 Februari 2013

SERTIFIKASI TENAGA KEPERAWATAN


I.         LATAR BELAKANG

Era global mempunyai ciri utama kompetensi dengan standar nasional  maupun internasional. Sektor kesehatan termasuk keperawatan  akan masuk pasen bebas dengan kompetensi jasa melalui GATS (General Agreement On Trade   In  Services/GATS). Pada  kondisi ini membuka kemungkinan tenaga kesehatan termasuk perawat indonesia untuk bekerja di luar negeri dan sebaliknnya perawat luar  negeri akan bekerja di  Indonesia. Masyarakat   di tingkat pendidikan lebih baik akan bebas memilih jasa pelayanan keperawatan yang disediakan. Untuk memasuki kondisi ini profesi keperawatan harus mempersiapkan perangkat-perangkat yang dapat menjamin perawat dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu beraing menempati pasar jasa pelayanan keperawatan  di luar negeri.
Salah satu perangkat yang harus  dipersiapkan  dengan benar adalah program sertifikasi ppni sudah mengembangkan program pendidikan berkelanjutan bagi perawat (PBP) yang saat ini perlu dikembangkan sesuai tuntutan era global.

II.      SERTIFIKASI BIDANG KEPERAWATAN

Beberapa pengertian sertifikasi  sebagai berikut :
1.      sertifikasi adalah : proses pengakuan oleh badan sertifikasi terhadap kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap) seorang tenaga profesi setelah tenaga tersebut memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan bidang pekerjaannya.

2.      Sertifikasi adalah: kegiatan/ proses pendidikan dan pelatihan  keperawatan  untuk meningaktkan kompetensi perawat yang dilaksanakan oleh lembaga yang terakreditasi. sertifikasi diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap) perawat sesuai dengan bidangnya. Untuk penerapan jenjang karir perawat profesional sesuai dengan bidangnya. Untuk penerapan jenjang karir perawat profesional diperlukan program sertifikasi.

3.      Sertifikasi adalah :
-          proses pengakuan dan pemberian kepercayaan terhadap profesional bukan status legal.
-          Bagaimana program sertifikasi bagian dari program formal dan pendidikan berkelanjutan.
-          PBP: pendidikan informal, mempertahankan keahlian klinik selama karir profesional : pelatihan, konferense, rapat kerja, lokakarya, tulisan ilmiah dalam journal, seminar, symposium.
-          OP/Konsil bertanggungjawab terhadap system pendidikan, PBP
-          Akreditasi program, nilai kredit, tranferable kredit & Pengakuan.

4.      Sertifikasi adalah : pemberian sertifikat  oleh kelompok  profesional  sebagai validasi terhadap kualifikasi spesifik yang diperhatikan. Didemonstrasikan oleh perawat terdaftar (RN) pada area yang didefinisikan sebagai praktik.

5.      sertifikasi dalah : mekanisme  regulasi  untuk praktik  dimulai dari tingkat dasar/ basic  menunju tingkat lanjut/advanced, merupakan tanggungjawab individu perawat.

6.      dalam UU No. 20/2003 tentang system pendidikan nasional pada Bab XI  padal 61 diuraikan :

Ayat 1
:
sertifikasi berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi
Ayat 2
:
Ijazah diberikan kepda peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian   suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Ayat 3
:
Sertifikasi kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat, sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu oleh satuan pendidikan yang  terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Ayat 4
:
Ketentuan mengenai sertifikasi bagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

7.      sertifikasi memeberikan penghargaan terhadap  personal dan institui empat  kerja. Perawat-perawt  tersertifiaksi  mempunyai keuntungan :
-          peluang kerja yang luas
-           Diakui dan memiliki  status  jelas
-           prestasi dalam praktik keperawatan
-          lebih mudah untuk mendapat asuransi dan reimbursement jasa pelayanan.

8.      penghargaan terhadap pribadi yang memiliki sertifikasi mencakup :
-          tanggung gugat
-          Mencapai standar  yang di tentukan pada praktik
-          Percaya diri dalam kemampuan klinik
-          Kepuasan personal
-          Otonom dan kredibelitas profesional
-          Tantangan dan pertumbuhan profesional
-          Validasi pengetahuan-pengetahuan  yang spesialis

9.      penghargaan  terhadap   tempat kerja
-          menimbulkan kepercayaan konsumer
-          Pengakuan pegawai
-          Kemapuan berkompetensi untuk masuk pasar jasa pelayanan kesehatan  keperawatan
-          Pengakuan kelompok keperawatan
-          Pengakuan dari tenaga kesehatan professional lainnya
-          Peluang untuk meningkatkan gaji

10.  Program-program sertifikasi saat ini terus berkembang dengan menetapkan komponen - komponen sertifikasi mencakup :
-          Area praktik keperawtan spesifik
-          Waktu dan lamanya kegiatan
-          Persyaratan untuk masuk program sertifikasi
-          System ujian dan keputusan lulus sesuai standar nasional & internasional
-          Lamanya pengakuan tersertifikasi/efektif untuk 3-5 tahun
-          Pengakuan bahwa sertifikasi terstandar, siapa yang berwenang memebri sertifikasi
-          Bentuk gelar profesi seperti :
RNS         = perawat yang memenuhi sertifikat dasar
RN Cs      = clinical spesialis

III.   HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIBAHAS DAN MENJADI PROGRAM PPNI

Jika kita sama-sama memahami dan sepakat  bahwa sertifikat  merupakan salah satu perangkat PPNI untuk menjamin masysrakat memperoleh pelayanan keperawatan terbaik dan menjamin perawat tetap  dapat memberikan pelayanan berkualitas serta pelayanan keperawatan dapat  bersaing di era global, maka beebrapa pertanyaan berikut ini perlu kita diskusikan yaitu :
1.      pendekatan apakah yang kita pergunakan sebagai dasar mengambangkan  program sertifikasi di   
      bidang keperawatan.
2.      langkah-langkah yang  perlu dilakukan untuk mengembangkan program sertifikasi perangakat-
      perangkat  yang diperlukan.
3.      sertifikasi keperawatan di indonesia tanggungjawab PPNI, apa peran fungsi ppni dalam 
      mewujudkan  sertifikasi keperawatan?

Tidak ada komentar:

PELAKSANAAN UJIAN AKHIR PROGRAM PRODI D-IV BIMA

Ujian Sdr. Ummu Sholeha Prodi D-IV Keperawatan Bima Jurusan Keperawatan adalah salah satu prodi yang berada dalam lingkup Poltekkes Mat...