I. LATAR BELAKANG
Era global
mempunyai ciri utama kompetensi dengan standar nasional maupun internasional. Sektor kesehatan
termasuk keperawatan akan masuk pasen
bebas dengan kompetensi jasa melalui GATS (General Agreement On Trade In
Services/GATS). Pada kondisi ini
membuka kemungkinan tenaga kesehatan termasuk perawat indonesia untuk bekerja di luar negeri dan sebaliknnya
perawat luar negeri akan bekerja di Indonesia. Masyarakat di tingkat pendidikan lebih baik akan bebas
memilih jasa pelayanan keperawatan yang disediakan. Untuk memasuki kondisi ini
profesi keperawatan harus mempersiapkan perangkat-perangkat yang dapat menjamin
perawat dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu beraing menempati
pasar jasa pelayanan keperawatan di luar
negeri.
Salah satu
perangkat yang harus dipersiapkan dengan benar adalah program sertifikasi ppni sudah mengembangkan program
pendidikan berkelanjutan bagi perawat (PBP) yang saat ini perlu dikembangkan
sesuai tuntutan era global.
II. SERTIFIKASI BIDANG KEPERAWATAN
Beberapa
pengertian sertifikasi sebagai berikut :
1.
sertifikasi
adalah : proses pengakuan oleh
badan sertifikasi terhadap kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap)
seorang tenaga profesi setelah tenaga tersebut memenuhi persyaratan tertentu
sesuai dengan bidang pekerjaannya.
2.
Sertifikasi adalah: kegiatan/ proses pendidikan dan
pelatihan keperawatan untuk meningaktkan kompetensi perawat yang
dilaksanakan oleh lembaga yang terakreditasi. sertifikasi diperlukan untuk
mempertahankan dan meningkatkan kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan
sikap) perawat sesuai dengan bidangnya. Untuk penerapan jenjang karir perawat
profesional sesuai dengan bidangnya. Untuk penerapan jenjang karir perawat
profesional diperlukan program sertifikasi.
3.
Sertifikasi adalah :
-
proses
pengakuan dan pemberian kepercayaan terhadap profesional bukan status legal.
-
Bagaimana program sertifikasi bagian dari program
formal dan pendidikan berkelanjutan.
-
PBP: pendidikan informal, mempertahankan keahlian
klinik selama karir profesional : pelatihan, konferense, rapat kerja,
lokakarya, tulisan ilmiah dalam journal, seminar, symposium.
-
OP/Konsil bertanggungjawab terhadap system pendidikan,
PBP
-
Akreditasi
program, nilai kredit, tranferable kredit & Pengakuan.
4.
Sertifikasi adalah : pemberian sertifikat oleh kelompok
profesional sebagai validasi
terhadap kualifikasi spesifik yang diperhatikan. Didemonstrasikan oleh perawat
terdaftar (RN) pada area yang didefinisikan sebagai praktik.
5.
sertifikasi
dalah : mekanisme regulasi untuk praktik
dimulai dari tingkat dasar/ basic
menunju tingkat lanjut/advanced, merupakan tanggungjawab individu
perawat.
6.
dalam UU
No. 20/2003 tentang system pendidikan nasional pada Bab XI padal 61 diuraikan :
Ayat 1
|
:
|
sertifikasi berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi
|
Ayat 2
|
:
|
Ijazah diberikan kepda peserta didik sebagai pengakuan
terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
|
Ayat 3
|
:
|
Sertifikasi kompetensi diberikan oleh penyelenggara
pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat,
sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu oleh
satuan pendidikan yang terakreditasi
atau lembaga sertifikasi.
|
Ayat 4
|
:
|
Ketentuan mengenai sertifikasi bagaimana dimaksud dalam
ayat (1), (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
|
7.
sertifikasi
memeberikan penghargaan terhadap
personal dan institui empat
kerja. Perawat-perawt
tersertifiaksi mempunyai keuntungan
:
-
peluang
kerja yang luas
-
Diakui dan
memiliki status jelas
-
prestasi dalam
praktik keperawatan
-
lebih mudah untuk mendapat asuransi dan reimbursement
jasa pelayanan.
8.
penghargaan
terhadap pribadi yang memiliki sertifikasi mencakup :
-
tanggung
gugat
-
Mencapai
standar yang di tentukan pada praktik
-
Percaya diri dalam kemampuan klinik
-
Kepuasan personal
-
Otonom dan kredibelitas profesional
-
Tantangan dan pertumbuhan profesional
-
Validasi pengetahuan-pengetahuan yang spesialis
9.
penghargaan terhadap
tempat kerja
-
menimbulkan
kepercayaan konsumer
-
Pengakuan pegawai
-
Kemapuan berkompetensi untuk masuk pasar jasa pelayanan
kesehatan keperawatan
-
Pengakuan kelompok keperawatan
-
Pengakuan
dari tenaga kesehatan professional lainnya
-
Peluang untuk meningkatkan gaji
10. Program-program
sertifikasi saat ini terus berkembang dengan menetapkan komponen - komponen
sertifikasi mencakup :
-
Area praktik keperawtan spesifik
-
Waktu dan lamanya kegiatan
-
Persyaratan untuk masuk program sertifikasi
-
System ujian dan keputusan lulus sesuai standar
nasional & internasional
-
Lamanya pengakuan tersertifikasi/efektif untuk 3-5
tahun
-
Pengakuan bahwa sertifikasi terstandar, siapa yang
berwenang memebri sertifikasi
-
Bentuk gelar profesi seperti :
RNS = perawat yang memenuhi sertifikat
dasar
RN Cs = clinical spesialis
III.
HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIBAHAS DAN MENJADI PROGRAM
PPNI
Jika kita sama-sama
memahami dan sepakat bahwa
sertifikat merupakan salah satu
perangkat PPNI untuk menjamin masysrakat memperoleh pelayanan keperawatan
terbaik dan menjamin perawat tetap dapat
memberikan pelayanan berkualitas serta pelayanan keperawatan dapat bersaing di era global, maka beebrapa
pertanyaan berikut ini perlu kita diskusikan yaitu :
1.
pendekatan
apakah yang kita pergunakan sebagai dasar mengambangkan program sertifikasi di
bidang keperawatan.
2.
langkah-langkah
yang perlu dilakukan untuk mengembangkan
program sertifikasi perangakat-
perangkat
yang diperlukan.
3.
sertifikasi
keperawatan di indonesia tanggungjawab PPNI, apa peran fungsi ppni dalam
mewujudkan sertifikasi keperawatan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar