Minggu, 10 Februari 2013

WEEKEND TO SALIM GARDEN

Ama Bapak Ka. Prodi 
Pada hari sabtu kemarin saya ama teman-teman kantor di undang makan bakar-bakar jagung dikebunnya Pak H. Salim (Ka. Prodi D-IV Bima). Turut hadir juga ketua HMJ Prodi Bima dan  D-IV Gadar serta teman-teman anggotanya.
Dalam perjalanan menuju lokasi perkebunan, kami banyak berbagi cerita-cerita yang menarik sehingga perjalanan semakin mengasikan dan tanpa terasa kami pun mulai melewati jalanan mendaki, 
wooh...!! suatu panorama alam yang sangat menyejukan... Hamparan sawah ladang yang menghijau adalah suatu pemandangan yang sangat indah dan menyejukkan mata dan hati kami semua.

Saya, Ketua HMJ 
Saya, Mbak Ida

Akhirnya kami sampai di lokasi perkebunan, dan begitu sampai kami semua langsung disuguhi jagung rebus......
Hmmm...eunak bangat lho... jagungnya lain dari yang lain soal jagungnya direndam dulu dengan bumbu-bumbu.....
AMA MAMA......
Benar-benar eunak.....klo gak percaya dicoba aja sendiri....

Bumbunya :
1. Garam secukupnya
2. Cabe merah
3. Jeruk.


SELAMAT MENCOBA BUMBUNYA

Haaaahhaaahhaaaaa......

Senin, 04 Februari 2013

UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO.36 TAHUN 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG
KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur
    kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat
    kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip
    nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan
    sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing
    bangsa bagi pembangunan nasional;
c. Bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada
    masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi
    negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti
    investasi bagi pembangunan negara;
d. Bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan
    dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat
    dan merupakan tanggungjawab semua pihak baik Pemerintah maupun
    masyarakat;
e. Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak
    sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam
    masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang
    Kesehatan yang baru;
 f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
     b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang
     Kesehatan;

Mengingat   :
Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republi
Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial
    yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan
    ekonomis.
2. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan
    kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan
    dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang
    dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
    masyarakat.
3. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
    menyelenggarakan upaya kesehatan.

SERTIFIKASI TENAGA KEPERAWATAN


I.         LATAR BELAKANG

Era global mempunyai ciri utama kompetensi dengan standar nasional  maupun internasional. Sektor kesehatan termasuk keperawatan  akan masuk pasen bebas dengan kompetensi jasa melalui GATS (General Agreement On Trade   In  Services/GATS). Pada  kondisi ini membuka kemungkinan tenaga kesehatan termasuk perawat indonesia untuk bekerja di luar negeri dan sebaliknnya perawat luar  negeri akan bekerja di  Indonesia. Masyarakat   di tingkat pendidikan lebih baik akan bebas memilih jasa pelayanan keperawatan yang disediakan. Untuk memasuki kondisi ini profesi keperawatan harus mempersiapkan perangkat-perangkat yang dapat menjamin perawat dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu beraing menempati pasar jasa pelayanan keperawatan  di luar negeri.
Salah satu perangkat yang harus  dipersiapkan  dengan benar adalah program sertifikasi ppni sudah mengembangkan program pendidikan berkelanjutan bagi perawat (PBP) yang saat ini perlu dikembangkan sesuai tuntutan era global.

PELAKSANAAN UJIAN AKHIR PROGRAM PRODI D-IV BIMA

Ujian Sdr. Ummu Sholeha Prodi D-IV Keperawatan Bima Jurusan Keperawatan adalah salah satu prodi yang berada dalam lingkup Poltekkes Mat...